"Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinasa PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta ketentuan yang berlaku," kata Benny Agus.
Diberitakan sebelumnya, Holywings dikecam karena munculnya promosi minuman beralkohol berbau SARA.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan enam tersangka.
Pemprov DKI Jakarta akhirnya menjatuhkan sanksi berupa pencabutan izin usaha Holywings.
(*)