Mengenai surat penetapan tersangka yang beredar, Nikita pun dengan tegas menyebut surat itu tidak sah.
"Nggak bisa, itu nggak sah. Kan Kabid Humasnya sendiri bilang katanya saksi, kok yang disebarin tersangka," tukasnya.
Adapun Humas Polres Serang Kota, Wahyu Imam memberikan keterangan yang sama dengan Nikita Mirzani, bahwa status perempuan yang karib disapa Nyai itu adalah sebagai saksi.
"Kami memonitor adanya dokuman yang beredar di media sosial,tentang status saudari NNM (Nikita Mirzani) sebagai tersangka," ucapnya, dilansir Tribun Style dari YouTube Official Nitnot pada Jumat, 17 Juni 2022.
"Saudari NM belum kami tetapkan sebagai tersangka," tambah Wahyu.
Pihaknya pun akan melakukan penyelidikan mengenai dugaan bocornya surat tersebut.
"Adanya kebocoran dokumen tersebut, akan kami lakukan penyelidikan dan penyidikan tersendiri," terangnya. (*)
Baca Juga: Reuni dengan Aming, Sosok Evelyn Anjani Syok Lihat Ukuran Payudara Mantan Suaminya: Gedean Dia!