Sosok.ID -Beberapa waktu terakhir, sejumlah berita mengenai artisyang tertangkap tengah menjalani profesi sebagai pelaku prostitusimemang cukup menghebohkan.
Bahkan sampai ada pemberitaan mengenaitertangkapnya seorang artisdi sebuah hotel saat sedang berhubungan intim denganpria hidung belang.
Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian mengungkapkan bahwa artis seksi yang diamankan terlibat prostitusi.
Tak sampai di situ saja, bahkan publik kembali dihebohkan lantaran sang artisyang terjerat kasus prostitusi, sekali disewa bisa dibayar dengan bayara fantastis.
Melansir dariGridpop.ID,belum lama ini salah satu sosok selebgram wanita kembali terlibat kasus prostitusi artis.
Sosok selebgram cantik tersebut sampaiharus berurusan dengan pihak berwajib, tepatnya pada tahun 2021 lalu.
Artis seksi berinisial TE ini bersama beberapa orang lainnya diamankan di sebuah hotel kawasan Semarang, Jawa Tengah.
Dikutip dari TribunWow.com,secara mengejutkan TE disebut-sebut memasang tarif hingga Rp 25 juta untuk sekali layani pria hidung belang.
Direskrim Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dalam sebuah konferensi pers di kantor Ditkrimum Polda Jateng pada Senin (20/12/21).
TE ditangkap bersama WBD yang merupakan seorang wanita warga negara asing asal Brazil dan mucikarinya yang berinisial JB.
"Modus yang dilakukan mucikari tersebut memperkejakan orang dengan menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) dengan tarif cukup fantastis, yakni Rp 25 juta," kata Kombes Pol. Djuhandhani.
Dari total tarif ini, sang mucikari sendiri mendapat Rp 13 Juta sedangkan sisanya akan diberikan pada TE.
Diketahui ternyata penangkapan wanita 26 tahun ini sendiri dilakukan pada Rabu (15/12) silam.
Saat itu, polisi menggerebek 2 kamar berbeda dimana TE dan WBD masing-masing sedang melayani kliennya.
"Penangkapan berawal Subdit IV mendapat informasi di bandara adanya prostitusi warga negara asing dan artis selebgram.
"Kemudian dilakukan penyelidikan dan setelah ditelusuri didapati berada di kamar hotel di Kota Semarang," beber Kombes Pol. Djuhandhani.
"Begitu juga warga Brazil juga sedang berhubungan badan."
Usai itu, petugas pun langsung mencari sang mucikari yang berada di sekitar hotel.
Ditemukan bukti tranfer sebesar Rp 20 juta pada tanggal 10 Desember 2021 dari penggeledahan ini.
Tak cuma itu, ada juga beberapa barang bukti lainnya yaitu alat kontrasepsi, handphone dan uang Rp 13 juta.
"Bukti transfer itu kami jadikan barang bukti.
"Transfer tersebut telah digunakan untuk akomodasi para PSK yang didatangkan dari Jakarta," beber Kombes Pol. Djuhandhani.
Sang mucikari yang berinisial JB ini pun sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini diketahui lewat video yang diunggah di kanal YouTube tvOneNews pada Senin (20/12).
JB pun terancam masa hukuman penjara maksimal 5 tahun dan juga denda maksimal Rp 600 juta.
"Kami sudah mendapatkan satu orang tersangka, yaitu atas nama JB, di mana yang bersangkutan perannya menawarkan kemudian menerima pembayaran," kata Kombes Pol Djuhandhani.
"Serta membagikan hasil pembayaran tersebut kepada dua korban yang sudah kita dapatkan."
Di sisi lain, sang selebgram dan WNA yang tertangkap ini pun kini statusnya dinyatakan sebagai korban.
"Dari dua orang yang sudah kita amankan statusnya sebagai saksi korban, di mana pada awalnya tersangka ini dulunya fotografer dari korban," terang Kombes Pol. Djuhandhani.
"Ditawari iming-iming dengan nilai rupiah cukup tinggi, sehingga setelah ditawarkan, dia menjadi korban."
(*)