Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Sudah Jatuh Ketiban Tangga, Para Pencipta Lagu Tuntut Tri Suaka dan Zinidin Zidan Bayar Hak Cipta Rp 1 Miliar per Cover Tak Berlisensi

Rifka Amalia - Jumat, 29 April 2022 | 12:26
Tri Suaka dan Zinidin Zidan
Kolase: IG @xdjtrisuaka dan @zinidinzidan_real

Tri Suaka dan Zinidin Zidan

"Sementara di poin kedua, kita meminta Tri Suaka menghitung royalti kepada seniman-seniman yang lagunya dipakai selama ini," ujar Arianto.

"Karena permintaan maaf kita sudah terima, tetapi untuk denda Rp 1 miliar per lagu itu belum dibalas," lanjut dia.

Ditegaskan oleh Arianto, uang Rp 1 miliar yang harus dibayarkan oleh Tri Suaka bukanlah denda, melainkan apresiasi bekenaan dengan hak cipta.

"Itu bukan denda, tapi itu hak pencipta lagu bahwa di dalam UU Hak Cipta dijelaskan," papar Arianto.

Menurut Arianto, sekira hingga 10 penyanyi dan pencipta lagu telah menyetujui somasi tersebut.

"Kalau untuk total, ada kisaran 8 hingga 10 orang pencipta lagu. Kalau untuk penyanyi lebih dari puluhan, namun yang dipakai ada beberapa lagu dan lisensi dari label," katanya.

Arianto mengatakan bahwa pihak Tri Suaka belum mendapatkan lisensi dari pencipta lagu asli.

"Pihak mereka belum mendapat lisensi karena tidak mengurus kerja sama antara mereka dengan pencipta lagu. Maka mereka diduga melakukan pembajakan," tutur Arianto.

Kendati demikian, FORKAMI masih membuka pintu damai dan ingin mendiskusikan hal ini dengan pihak Tri Suaka.

"Namun, kita buka lebar upaya mediasi. Kita tidak ingin juga ini harus masuk ke pidana."

"Kita upayakan secara kekeluargaan, karena memang UU mengatur begitu. Harus ada upaya mediasi," ucap Arianto.

Arianto juga menegaskan bahwa pihaknya belum berencana membawa kasus ke ranah pidana.

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x