Sosok.ID - Setelah membuat kehebohan karena memparodikan gaya bernyanyi Andika Kangen Band hingga menuai kritik keras dari masyarakat, Tri Suaka dan Zinidin Zidan terbentur masalah lain terkait royalti.
Diketahui, Tri Suaka merupakan penyanyi yang dikenal karena banyak mengcover lagu-lagu milik orang lain.
Netizen menyebut Tri Suaka dan Zinidin Zidan sebagai artis cover.
Karenanya, sejumlah pencipta lagu menuntut agar Tri Suaka dan Zinidin Zidan membayarkan royalti Rp 1 miliar per lagu untuk menghargai pencipta aslinya.
Somasi mengenai hal ini dilayangkan oleh Forum Komunikasi Artis Minangkabau Indonesia (FORKAMI).
FORKAMI telah melayangkan somasi kepada pihak Tri Suaka sebanyak dua kali.
Dilansir dari Kompas.com, Ketua Advokasi FORKAMI Arianto pada Rabu (27/4/2022) mengatakan bahwa poin-poin di somasi pertama telah terabaikan.
Kendati demikian mereka mendapatkan permintaan maaf dari pihak Tri Suaka dan Zinidin Zidan.
"Kami melayangkan somasi lanjutan dari somasi yang pertama."
"Somasi pertama isinya adalah permintaan maaf mereka dan kita sudah terima," kata Arianto. seperti dikutip Sosok.ID dari Kompas.com.
Pada poin kedua somasi pertama, pihak FORKAMI menyinggung mengenai royalti yang harus dibayarkan Tri Suaka.
Namun poin itu diabaikan.