Adapun dikutip dari Kompas.com, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan Febrianto menjelaskan alasan penetapan Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei sebaai tersangka.
Whisnu Hermawan Febrianto mengungkapkan, Vanessa dan ayahnya, termasuk adik Indra Kenz telah membantu menyembunyikan kejahatan kasus tersebut.
"Tiga orang tersangka terdapat aliran dana dari Indra Kenz," ujar Whisnu.
Menurut Whisnu, mereka bersekongkol menyamarkan dana haram hasil investasi bodong yang dilakukan Indra Kenz
"Dan membantu untuk menempatkan dan menyamarkan dana atau menyembunyikan dana hasil dari kejahatan yang dilakukan tersangka Indra Kenz," tutupnya. (*)
Baca Juga: Kamera Live IG Menyala Saat Pipis, Ria Ricis Dikritik, Sebagian Justru Terharu