Sosok.ID -Kasus penipuan berkedok aplikasi trading ilegal Binomo yang menjerat mantan Crazy Rich Medan Indra Kenz masih bergulir.
Terbaru, seorang karyawati bank BUMN, Arini Listiani Chalid, dilaporkan ikut terseret dalam kasus trading ilegal aplikasi Binomo.
Arini harus berurusan dengan polisi dan diseret ke pengadilan lantaran menggunakan uang nasabah untuk main di Binomo, aplikasi trading binary option.
Alih-alih mencicipi rasanya menjadi Crazy Rich seperti Indra Kenz, Arini malah dituntut hukuman penjara.
Perempuan yang merupakan pegawai bank pelat merah di Banjarmasin, Kalimantan Selatan itu diketahui telah merugikan negara senilai Rp1,1 miliar.
Ia nekat menggasak uang nasabah untuk bermain dan bertransaksi di aplikasi Binomo.
Melansir Tribun-Timur.com, terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Arini bermain aplikasi Binomo sejak 2019.
Dia menggunakan rekening tabungan nasabah sebagai jaminan pinjaman yang dananya dia gunakan kembali untuk bertransaksi di aplikasi Binomo.
Bukan hanya menjadikannya sebagai jaminan, rekening tabungan nasabah pun telah dia buka secara ilegal dan dananya dicairkan untuk mengisi saldo di akun Binomo miliknya.
"Saya sempat menjual aset rumah untuk mengganti sebagian kerugian yang ditimbulkannya hingga tersisa kurang lebih Rp900 juta," kata Arini sebagai terdakwa saat memberikan keterangan kepada Ketua Majelis Hakim Yusriansyah dalam persidangan, Senin (4/4/2022).
Dilansir Antara, Arini mengaku sudah tak memiliki aset untuk mengganti sisa kerugian perbankan dan siap menerima konsekuensi hukuman.
Usai memeriksa keterangan terdakwa, majelis hakim kembali menunda persidangan.