Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Mayangsari Bakal Takut Pamer Harta Usai Bambang Trihatmodjo Ogah Bayar Utang ke Negara Sebesar Rp 35 Miliar

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Senin, 28 Maret 2022 | 19:59
Mayangsari Bakal Takut Pamer Harta Usai Bambang Trihatmodjo Ogah Bayar Utang ke Negara Sebesar Rp 35 Miliar
Instagram/@mayangsari_official

Mayangsari Bakal Takut Pamer Harta Usai Bambang Trihatmodjo Ogah Bayar Utang ke Negara Sebesar Rp 35 Miliar

Sosok.ID - Artissekaligus penyanyi senior, Mayangsari agaknya tak pernah lepas dari sorotan publik sampai saat ini.

Selain pernah dicap sebagai wanita perebut suami orang (pelakor), Mayangsari juga dikenal sebagai sosokyang cukup kontroversial.

Tak hanya itu saja, status sebagai menantu Keluarga Cendana pun membuat nama Mayangsari semakin mencuri perhatian.

Namun siapa sangka, Mayangsaridisebut-sebut tak lagi bisa menikmati harta kekayaannya usai sebuah kasus menjerat sang suami, Bambang Trihatmodjo.

Putra Presiden RI ke-2, Bambang Trihatmodjo kembali jadi sorotan publik soal kasus keuangan yang menjeratnya.

Baca Juga: Tak Masalah Kalau Diselingkuhi Berkali-kali, Mayangsari Anggap Perselingkuhan Hal yang Wajar: Pasti Ada Alasannya

Lebih mengejutkan lagi, Bambang Trihatmodjo disebut-sebut beberapa kali ditagih utang oleh negara.

Namun beberapa kali juga Bambang Trihatmodjo menyatakan tetap menolak klaim tagihan utang dari pemerintah tersebut.

Melansir dari Kompas.com, utang yang ditujukan pada sosok Bambang Trihatmodjo itubermula dari dana talangan pemerintah saat gelaran SEA Games XIX Tahun 1997 di Jakarta.

Diketahui gelaran olahraga di penghujung rezim Orde Baru tersebut, Bambang Trihatmodjo merupakan Ketua Konsorsium Swasta Mitra Penyelengggara (KMP).

Konsorsium tersebut ditunjuk pemerintah menjadi penyelenggara gelaran olahraga antar-negara ASEAN di Jakarta.

Baca Juga: 'Tak Berhak Atas Harta Ayahnya', Remuk Hati Mayangsari Imbas Rebut Bambang Trihatmodjo, Putrinya yang Tak Diakui Hukum Negara

Dalam tugasnya, konsorsium itu diminta untukmenyediakan dana penyelenggaraan SEA Games XIX Tahun 1997.

Kementerian Sekretariat Negara, menyebutkan saat itu rupanya konsorsium swasta kekurangan dana sehingga harus ditalangi oleh pemerintah.

Disebutkan, negara saat itu harus menalangi kekurangan dana dari pihak konsorsium swasta atau KMP sebesar Rp 35 miliar yang akhirnya menjadi utang yang terus ditagih pemerintah hingga saat ini.

Bambang Trihatmodjo melalui kuasa hukumnya, Shri Hardjuno Wiwoho, mempertanyakan motif politik dibalik mencuatnya kasus dana talangan ini.

Shri Hardjuno Wiwoho mengatakan, sejak awal uang Rp 35 miliar yang diberikan untuk dana talangan bukan bersumber dari APBN, melainkan dari dana pungutan reboisasi pihak swasta yang ditampung di Kementerian Kehutanan.

Baca Juga: Pantas Sanggup Buat Bambang Trihatmodjo Berpaling dari Halimah, Terkuak Paras Ayu Mayangsari Saat Masih Muda, Bak Kembang Desa

Oleh sebab itu, ia menilai, persoalan dana talangan ini seperti sekedar menyinggung pribadi Bambang Trihatmodjo sebagai anak Presiden Soeharto yang merupakan bagian dari Orde Baru.

Padahal, menurut Hardjuno, penggunaan dana talangan tidak untuk kepentingan pribadi kliennya.

"Bila pemerintah bisa bijak bisa melihat masalah ini, bukan pada tendensi pribadi dan diduga kaitan Pak Bambang Trihatmodjo sebagai putra Presiden Soeharto. Apakah tidak bisa Kemenkeu menutup masalah ini?," ujar Hardjuno dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, dikutip pada Minggu (27/3/2022).

"Karena bilamana kita melihat historis permasalahan ini, sumber dari dana talangan ini pun bukan dari APBN. Kita trace (telusuri) itu bukan dari kas Kemensetneg tapi dari Kementerian Kehutanan, sumbernya dari dana reboisasi. Dana yang memang didapatkan dari pihak swasta," lanjutnya.

Dana talangan Rp 35 miliar tersebut diberikan negara melalui PT Tata Insani Mukti (TIM). Oleh sebab itu, menurut Hardjuno, sejak awal kewajiban membayar dana talangan yang kini ditagih sebagai piutang negara, bukanlah kepada Bambang Trihatmodjo, melainkan TIM yang patut bertanggung.

Baca Juga: Merinding Mayangsari, 22 Tahun Tak Bertemu, Ibu Khirani Akui Syok dengan Perubahan Mantan Istri Adjie Massaid: Gitu aja Terus

Di sisi lain, PT TIM ditunjuk sebagai badan hukum teknis pelaksana konsorsium mitra penyelenggara swasta.

Saat itu, Bambang Trihatmodjo memang menjabat sebagai komisaris utama TIM, namun dia bukanlah pemegang saham perusahaan.

Adapun TIM merupakan pihak swasta yang bergabung dalam Konsorsium Mitra Penyelenggaraan SEA Games XIX tahun 1997, sementara dari pihak pemerintah ada Kemenpora, KONI, dan Kemenkokesra.

TIM bergabung dalam konsorsium berdasarkan penandatanganan MoU pada 14 Oktober 1996 silam.

Ia bahkan menyebut, ada dua tokoh lain di balik TIM yang seharusnya ikut ditagih yaitu Bambang Riyadi Soegomo dan mantan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.

Baca Juga: 'Kamu Memang Orangnya', Mayangsari Akhirnya Jujur 2 Tahun Lalu, Bagaimana Krisdayanti Selama Puluhan Tahun Memperlakukannya

Lantaran keduanya memiliki saham di TIM melalui dua perusahaan mereka.

"Jadi kenapa klien kami bersikukuh, itu bukan karena tidak mau bayar tapi karena bukan kewajibannya. Subyeknya ini TIM, klien kami komisaris utama tanpa pemegang saham. Pemegang saham itu ada dua perusahaan yang jadi pengendali. Itu milik Pak Bambang Soegomo dan Pak Enggartiasto," papar dia.

Diungkapkan Hardjono, kepemilikan perusahaan bisa dibuktikan dari akta pendirian perusahaan, maupun sususan direksi dan komisarisnya.

Lebih lanjut Hardjuno menjelaskan, kliennya tidak bisa dimintai pertanggungjawaban sebagai individu terkait posisinya sebagai Ketua KMP SEA Games 1997.

Sebab yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban adalah institusi badan hukum, yaitu PT TIM.

Baca Juga: Pas Khirani Injak Usia 6 Tahun, Mayangsari Jujur, Ungkap Bahwa Bambang Trihatmodjo Nyaris Memiliki 2 Pewaris: Kembali Lagi ke Allah

"Yang menjadi subjek KMP itu adalah PT TIM. Ini yang keliru dipahami. Kalau ada masalah antara Setneg dan konsorsium, di mana Pak Bambang sebagai Ketua Konsorsium maka PT TIM yang dimintai tanggung jawab," ungkapnya.

Karenanya, pembebanan tanggung jawab hukum kepada kliennya sangat tidak adil.

Terlebih, sebagai Ketua KMP SEA Games-1997, kliennya sudah menugaskan penyelenggaraan SEA Games kepada Ketua Pelaksana Harian, Bambang Riyadi Soegomo.

"Jangan sampai kesannya, semua penyelenggaraan SEA Games ada di tangan Bambang Trihatmodjo sebagai penanggungjawab. Yang pasti, Ketua Konsorsium sudah memberikan kuasa kepada Ketua Harian untuk menyelenggarakan SEA Games," ujarnya.

Menurut Hardjuno, biaya penyelenggaraan SEA Games 1997 tadinya sebesar Rp 70 Miliar, kemudian dalam perjalanannya terus membengkak hingga mencapai Rp156 miliar.

Justru, kata dia, negara masih berhutang sebesar Rp 86 miliar untuk perhelatan negara SEA Games 1997 lalu.

Karena KMP yang diketuai Bambang Trihatmodjolah yang menyelesaikan kekurangan dana tersebut pada SEA Games 1997 lalu yang menelan biaya Rp 156 miliar.

Sementara dana talangan pemerintah yang diambil dari dana reboisasi hanya Rp 35 miliar.

"Kok hari gini mau menagih uang recehan non-APBN? Kan aneh. Kasus SEA Games 1997 ini sudah tenang, kok tiba-tiba digali dari kuburnya. Mestinya, ada kekurangan dana yang mesti kita minta ke pemerintah,” kata dia.

Kasus tagihan utang ini sempat berujung pencekalan ke luar negeri kepada Bambang Trihatmodjo.

Permohonan pencekalan diajukan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kepada Imigrasi Kemenkum HAM. (*)

Baca Juga: Jarang Diketahui, Mayangsari Akhirnya Beberkan Soal Anak Keduanya Dengan Bambang Triatmodjo: Saya Hanya Bisa Berdoa

Source :Kompas.com Grid.ID

Topic :Mayangsari

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x