Follow Us

Miliaran bahkan Triliun Digarong Investasi Bodong, Bisakah Uang Korban Penipuan Indra Kenz dan Doni Salmanan Kembali?

Rifka Amalia - Selasa, 22 Maret 2022 | 20:43
Indra Kenz dan Doni Salmanan
Instagram.com

Indra Kenz dan Doni Salmanan

"Sehubungan dengan kerugian yang dialami oleh para korban tindak pidana, bahwasannya instrumen KHUP kita dalam pasal 14 (c) memungkinkan dapat meminta ganti rugi terhadap terdakwa pidana," lanjut Mario.

Mario juga menjelaskan soal ganti rugi atas tindak pidana yang diatur dalam undang-undang.

Baca Juga: Perang antar Crazy Rich, Putra Siregar Kalahkan Juragan 99, Shandy Purnamasari dan Suami Apes Ditolak Bareskrim Polri

Dia menjelaskan penggantian ganti rugi atas tindak pidana telah diatur dalam KUHAP Pasal 98 sampai 100, khususnya pasal 98 ayat 1 tentang perlindungan hukum terhadap korban yang mengajukan gugatan ganti rugi sekaligus dalam proses pengadilan pidana.

Sementara itu, advokat Mario Andreansyah dan Wayan Saka juga memberi masukan agar para korban membuat paguyuban.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, pernah menyampaikan imbauan tersebut saat menggelar jumpa pers di kantor PPATK.

"Kepada para korban kami sarankan membentuk paguyuban bersama. Jadi jangan mengurus sendiri."

Baca Juga: Sudah Jatuh Ketiban Tangga, Puput Dimaki-maki Usai Kupas Nafkah dari Doddy Sudrajat, Vanessa Angel Tewas Sumber Uang Hilang?

"Kemudian tunjuk siapa kuasa hukumnya dan menginventarisir investasi yang mereka sudah lakukan," ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, saat konferensi pers di kantor PPATK, kawasan Gambir, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Setelah membuat paguyuban, para korban dapat bersama-sama mengajukan hal ini ke pengadilan.

"Kemudian secara bersama-sama nanti mengajukan kepada pengadilan agar seluruh aset sitaan nanti akan dikembalikan kepada paguyuban yang dibentuk korban-korban investasi bodong ini," jelas Agus Andrianto. (*)

Baca Juga: Miyabi Terbang ke Indonesia Untuknya, Vicky Prasetyo Langsung Minum Obat Kuat: Demi Stamina Memuaskan

Source : Tribunnews.com

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest