Sosok.ID - Korban penipuan kasus trading binary option Indra Kenz dan Doni Salmanan, saat ini mungkin sedang merenungi nasib kepincut investasi bodong.
Indra Kenz dan Doni Salmanan diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online dan mendekam di Bareskrim Polri.
Indra Kenz menjalankan investasi bodong di platform Binomo, sementara Doni Salmanan di platform Quotex.
Aset Indra Kenz dan Doni Salmanan yang diperoleh dari uang haram tersebut juga tengah ditelusuri, dan beberapa sudah disita.
Baca Juga: Raul Lemos Tertawa Lebar, Sosok Krisdayanti Merengek Minta Tambah Momongan: Tiga Lagi
Lalu, mungkinkah uang korban bisa kembali?
Dikutip dari Tribunnews.com, Advokat Mario Andreansyah dan rekannya Wayan Saka memberikan pandangan mereka mengenai hal tersebut.
Menurut mereka, uang korban masih mungkin kembali.
Mereka memberikan masukan kepada korban dalam kasus ini bisa mendesak jaksa penuntut umum (JPU) agar dalam tuntutannya meminta kepada Majelis Hakim untuk menyita seluruh aset dan atau harta kekayaan dari Indra Kenz dan Doni Salmanan.
Baca Juga: Berisik Sebut Sosok Raffi Ahmad Tak Pantas Dijuluki Sultan, Mulut Nikita MirzaniLangsung Kena Sumpal
"Sehubungan dengan kerugian yang dialami oleh para korban tindak pidana, bahwasannya instrumen KHUP kita dalam pasal 14 (c) memungkinkan dapat meminta ganti rugi terhadap terdakwa pidana."
"Namun di dalam pasal tersebut masih belum spesifik atas penggantian itu kepada siapa," Jelas Mario Andreansyah kepada awak media, Senin (21/3/2022).