Sosok.ID - Haji Faisal dan keluarga, menerima dengan lapang keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap vonis Tubahus Joddy.
Tubagus Joddy dituntut tujuh tahun penjara atas kelalaian berkendara hingga menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah pada 4 November 2021 lalu.
Saat kejadian, Tubagus Joddy mengantuk hingga menabrak beton pembatas di ruas Tol Jombang-Mojokerto.
Faisal berulang kali dalam wawancara menegaskan akan menyerahkan hukuman Joddy pada hukum yang berlaku.
Melalui YouTube Seleb OnCam News, Faisal pun mengaku ikhlas dengan keputusan pengadilan.
Baginya, hukuman penjara tujuh tahun untuk Joddy sudah cukup.
Apalagi Faisal tahu, bukan keinginan Tubagus Joddy hingga Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah meninggal dunia.
Toh ditambahnya hukuman penjara tidak akan mengembalikan anak dan menantunya.
"Ya vonis pengadilan tujuh tahun terhadap Joddy, ya kalau memang itu keputusan sudah diambil ya kami sekaluraga ya tentu, menerima mau apalagi," ujar Faisal, dikutip Sosok.ID dari TribunWow.com, Jumat (18/3/2022).
Ia pun tidak berniat mengajukan banding.