Setidaknya pihak kepolisian kala itu telah menyita puluhan ribu barang bukti berupa wadah kosmetik, mesin pembuat, komputer, dan sejumlah bukti lain yang terkait dalam kasus ini.
Meski berurusan dengan hukum, diketahui pihak kepolisian kala itu tidak melakukan tindakan penahanan.
Tak hanya itu saja, MS Glow juga sempat terkena kasus kepemilikan pabrik bodong pada 10 November 2021 silam.
Gedung yang berfungsi sebagai pabrik itu dinilai telah melakukan pelanggaran perizinan.
Sayangnya, kasus ini tak ada kelanjutan dari pihak kepolisian setempat.
Kondisi ini sempat membuat warga Pasuruan yang tergabung dalam alinsi Kesatuan Aksi untuk Transparansi Perda (Keranda) mempertanyakan komitmen polisi.
Kini yang terbaru, Gilang Widya kembali disebut bakal berurusan dengan pihak kepolisian.
Pemilik sejumlah bisnis tersebut kini disebut-sebut jadi incaran pihak kepolisian atas dugaan kasus pencucian uang.
Meski demikian, sampai berita ini diterbitkan masih belum ada keterangan lebih lanjut baik dari pihak kepolisian maupun Gilang Widya dan Shandy Purnamasari. (*)