Barbie mengaku saat itu ia pergi ke tempat gym bersama sahabatnya, Irma Darmawangsa.
Saat pulang, Barbie mengaku diantar sampai di pinggir jalan.
"Aku malam pulangnya, diantar aku. Tapi dia enggak antar sampai di depan mobil aku.
Dia nge-drop-nya di pinggir jalan. Otomatis kan aku harus menyeberang," bebernya.
Saat itu lah, para penjambret beraksi.
Mereka menyaut kalung saat Barbie hendak menyeberang jalan.
Akibat kejadian tersebut, ia mengalami kerugian Rp 400 juta.
"(Kerugian) Rp 400 juta, liontinnya saja. Jadi, kalau kalungnya itu langsung putus," ucap Barbie Kumalasari.
Tak hanya kehilangan kalungnya, Barbie juga mengalami luka akibat insiden tersebut.
Dalam laporannya, Barbie Kumalasari menyangkakan dengan Pasal 363 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Pencurian.