Sosok.ID - Ditangkapnya Indra Kenz dan Doni Salmanan atas kasus judi online penipuan binary option berkedok trading, masih diproses pihak kepolisian.
Polisi saat ini tengah menelusuri aliran dana dari kedua tersangka.
Diketahui, Indra Kenz bermain di platfrom treding ilegal Binomo. Sementara Doni Salmanan bermain di platfrom Quotex.
Dua afiliator itu akan mendapatkan keuntungan setiap anggota mereka mengalami kerugian 80 persen.
Anggota yang tergabung dalam Quotex, mencapai 49 ribu pengguna.
Sementara anggota yang tergabung dalam grup Binomo indra Kenz, mencapai 230 ribu orang.
Dikutip dari Tribunnews.com, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto telah mengultimatum siapa pun yang pernah menerima uang dari tersangka Indra Kenz dan Doni Salmanan.
Ada dugaan bahwa aliran dana yang diperoleh dari Indra Kenz dan Doni Salmanan merupakan hasil kejahatan.
Baca Juga: Selingkuhan Kalina Ocktaranny Hubungi Sosok Vicky Prasetyo, Apa yang Terjadi?
Jika pihak-pihak yang pernah menerima uang dari dua tersangka enggan melapor, mereka bisa ditetapkan sebagai antek Indra Kenz dan Doni Salmanan.
"Kalau dia tidak melaporkan dan terindikasi jejaknya berperan aktif, ya mau tidak mau,"