Sosok.ID - Sosok Indra Kenz, saat ini tengah diproses hukum karena kasus judi Binomo yang dilakukannya.
Indra Kenz diketahui dijerat pasal 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 UU ITE, pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE. Lalu, pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pasal 5 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU, dan pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dan pasal 378 KUHP Jo pasal 55 KUHP.
Bareskrim Polri pada Rabu 9 Maret 2022 mengunjungi kediaman Indra Kenz untuk melakukan penyitaan aset-aset milik tersangka yang ada di Medan dan beberapa lokasi lainnya.
Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (24/2/2022). Kasus judi dan penipuan yang menyeret Indra Kenz membuat publik penasaran dengan sosoknya.
Seorang tetangga yang namanya disamarkan sebagai Linda pun memberikan sebuah tanggapan.
Dikutip dari Tribun Medan, Linda mengungkap bahwa Indra Kenz dan keluarga sangatlah sombong.
Hal itu bahkan membuat para tetangga yang tinggal di area rumah Indra Kenz, Komplek Cemara Asri, merasa muak melihatnya.
Sebelumnya, melalui konten miliknya, Indra Kenz sempat memmerkan rumahnya yang digadang-gadang bernilai Rp 5 miliar.
Indra Kenz juga sempat memaparkan bahwa rumah itu akan diberikan untuk kedua orang tuanya. Saat dimintai tanggapan, Linda menyebut bahwa Indra Kenz dan keluarga jarang berada di rumah.