Sosok.ID -Kasus perselingkuhanbisa dibilang terjadi setiap hari di negara mana pun.
Namun di dua negara ini pelakor mungkin akan berpikir panjang sebelum menjadi orang ketiga.
Karena isunya, dua negara ini tak kenal ampun jika sudah menyangkut perselingkuhan.
Bahkan menurut kabar demi mengenyahkan kebiasaan main serong atau berselingkuh di masyarakat, dua negara ini terapkan peraturan yang ekstrem.
Yakni, di dua negara ini diperbolehkan untuk membunuh jika ketahuan selingkuh.
Dikutip dari gentside.co.uk via Suar.ID, Selasa (8/3/2022) 2 negara yang diisukan tersebut adalah Hongkong dan Uruguay.
Dua negara itu dikabarkan melegalkan aksi pembunuhan yang disebabkan oleh perselingkuhan.
Hongkong disebut-sebut tak memiliki hukum yang memberatkan pelaku atas aksi pembunuhan yang dilatarbelakangi oleh perselingkuhan.
Selama ada bukti kuat, seorang diperbolehkan menghabisi pasangannya yang ketahuan selingkuh di depan mata.
Jika pembunuhan terlalu ekstrem, kekerasan fisik pada pihak yang selingkuh pun diperbolehkan.
Misalnya istri juga diperbolehkan memukuli suaminya dengan tangan kosong.
Namun peraturan ini kabarnya hanya berlaku bagi pihak wanita saja.
Bukan itu saja para istri juga kabarnya diperbolehkan menghabisi pelakor yang terlibat.
Jadi pelakor tak ada untungnya, istri sah juga memiliki hak untuk menguras atau mengambil kembali harta yang pernah diberikan suami pada sang pelakor.
Setali tiga uang dengan Hongkong, kabarnya Uruguay juga menerapkan peraturan yang sama.
Namun berbanding terbalik, di Uruguay pihak suami yang memiliki hak untuk menghabisi istrinya bila tertangkap basah sedang berhubungan dengan pria lain.
Menurut keterangan sumber, kebijakan ini diterapkan pemerintah negara setempat untuk menekan angka perselingkuhan.
Namun tak bisa dipastikan apakah peraturan ini benar atau hanya sekadar informasi viral yang belum diketahui pasti kebenarannya.
Sampai saat ini tim masih mencari tahu kebenaran terkait informasi ini terhadap sumber-sumber lainnya.
(*)