Sosok.ID -Kasus perselingkuhanbisa dibilang terjadi setiap hari di negara mana pun.
Namun di dua negara ini pelakor mungkin akan berpikir panjang sebelum menjadi orang ketiga.
Karena isunya, dua negara ini tak kenal ampun jika sudah menyangkut perselingkuhan.
Bahkan menurut kabar demi mengenyahkan kebiasaan main serong atau berselingkuh di masyarakat, dua negara ini terapkan peraturan yang ekstrem.
Yakni, di dua negara ini diperbolehkan untuk membunuh jika ketahuan selingkuh.
Dikutip dari gentside.co.uk via Suar.ID, Selasa (8/3/2022) 2 negara yang diisukan tersebut adalah Hongkong dan Uruguay.
Dua negara itu dikabarkan melegalkan aksi pembunuhan yang disebabkan oleh perselingkuhan.
Hongkong disebut-sebut tak memiliki hukum yang memberatkan pelaku atas aksi pembunuhan yang dilatarbelakangi oleh perselingkuhan.
Selama ada bukti kuat, seorang diperbolehkan menghabisi pasangannya yang ketahuan selingkuh di depan mata.
Jika pembunuhan terlalu ekstrem, kekerasan fisik pada pihak yang selingkuh pun diperbolehkan.