Dikutip dariakun instagram @jevuska dan laman gentside.co.uk via Suar.ID, Selasa (8/3/2022) 2 negara yang diisukan tersebut adalah Hongkong dan Uruguay.
Dari kabar yang berhembus, Hongkong dan Uruguay melegalkan aksi pembunuhan yang disebabkan oleh perselingkuhan.
Menurut postingan akuninstagram @jevuska dan gentside.co.uk via Suar.ID,, Hongkong isunya tak memiliki hukum yang memberatkan atas aksi pembunuhan yang dilatarbelakangi oleh perselingkuhan.
Baca Juga: Posisi sebagai Selingkuhan di Ujung Tanduk, Pelakor Siram Air Keras ke Wajah Istri Sah
Selama memiliki bukti kuat dan dapat dibuktikan di ruang sidang, seorang istri diperbolehkan menghabisi suaminya jika ketahuan selingkuh di depan mata.
Sang istri juga diperbolehkan memukuli suaminya dengan tangan kosong.
Namun peraturan ini kabarnya hanya berlaku bagi pihak wanita saja.
Negara kabarnya juga mengizinkan para istri menghabisi pelakor yang ikut terlibat dalam hubungan gelap ini.
Tidak hanya itu, kabarnya istri sah juga memiliki hak untuk menguras atau mengambil kembali harta yang pernah diberikan suami pada sang pelakor.
Setali tiga uang, kabarnya Uruguay juga menerapkan peraturan yang sama.
Namun bedanya, di Uruguay pihak suami yang memiliki hak untuk menghabisi istrinya bila tertangkap basah sedang berhubungan dengan pria lain.