Tidak hanya itu, beberapa barang bukti yang memberatkan Indra Kenz juga telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Salah satunya adalah akun YouTube Indra Kenz serta bukti transfer terkait binary option Binomo.
"Ada alat bukti yang telah diamankan yaitu akun youtube dan bukti transfer ya."
Baca Juga: Bareskrim Polri Geram dengan Ulah Indra Kenz
"Saya ulangi jadi bukti transfer dan akun youtube milik yang bersangkutan," sambung Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Adapun setelah ditetapkan sebagai tersangka, Indra Kenz rencananya bakal langsung ditahan.
Namun, pihak berwenang masih menunggu proses yang kini masih ditangani tim penyidik.
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan,"
Atas kasus dugaan penipuan investasi binary option melalui aplikasi Binomo, Indra Kenz bakal dijerat oleh pasal berlapis.
Meliputi, pasal 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 UU ITE, pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE.
Lalu, pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).