Sosok.ID - Kini sosok crazy rich Medan, Indra Kenz tak bisa lagi berkutik di hadapan polisi.
Sebab, Bareskrim Polri kini telah menetapkan sosok Indra Kenz sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan binary option Binomo.
Sosok Indra Kenz sendiri ditetapkan polisi sebagai tersangka pada Kamis (24/2/2022) kemarin.
Atas kasus dugaan penipuanbinary option Binomo ini, Indra Kenz terancam 20 tahun hukuman penjara.
Tidak hanya itu, aset kekayaan milik Indra Kenz juga bakal disita oleh pihak kepolisian.
Melansir Grid.ID, penyitaan aset Indra Kenz ini disampaikan sendiri olehKaro Penmas Divisi Humas PolriBrigjen Ahmad Ramadhan pada Jumat (25/2/2022)
"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun."
“Akan dilakukan penyitaan aset terhadap tersangka,” kataBrigjen Pol Ahmad Ramadhan
Baca Juga: Indra Kenz Cabut ke Turki
Terkait apa saja aset Indra Kenz yang bakal disita polisi,Brigjen Pol Ahmad Ramadhan belum bisa menginformasikan lebih lanjut.
Pihaknya hanya menyebut bila aset Indra Kenz tersebut disita untuk pemulihan kerugian korabn yang capai Rp 3,8 miliar.