"Kalau alasannya hanya sekedar dekat dengan keluarganya, dengan ibunya, dengan bapaknya, dan lain sebagainya, saya pikir justru kasian sama almarhum," ujar dia.
Ia mengatakan, memindahkan mayit juga bisa mengupas aib almarhumah.
"Karena memindahkan mayit bisa melanggar kehormatannya, bahkan bisa jadi memperlihatkan aib si almarhum."
Lebih lanjut ustaz kelahiran 1981 ini memaparkan kapan makam seseorang boleh dipindahkan.
"Memang ada beberapa pendapat yang mengatakan bahwa 'Boleh sih memindahkan jenazah itu dengan beberapa syarat'."
Syarat pertama yakni kondisi jenazah di tanah pemakaman, apakah tanah terus berair dan diganggu binatang buas atau tidak.
"Pertama, untuk kemaslahatan jenazah itu sendiri, hal ini diperbolehkan jika terjadi sesuatu dengan tanah, misalkan berair terus becek tidak berhenti, kemudian digali sama binatang buas," terang Gus Miftah.
Selanjutnya, makam yang berdiri di atas tanah sengketa atau tanah yang bukan miliknya, juga perlu dipindahkan.
"Kedua, tanah yang digunakan bukan tanahnya, misalnya setelah dimakamkan ternyata diketahui itu tanah sengketa, brarti mau nggak mau dipindahkan."
Adapun terakhir yakni kondisi darurat di mana makam tersebut harus digusur demi kepentingan orang banyak.