Sosok.ID - Tak terima diputuskan secara sepihak, pria ini nekat menyelinap ke kamar mantannya secara diam-diam.
Tiga jam sembunyi di kolong kasur, pria itu akhirnya mengetahui aktivitas mengejutkan yang dilakukan sang mantan saat malam Jumat.
Melansir dari TribunBogor.com, pria itu diketahui bernama Salim Yuda Prawira (25).
Sementara snag mantan adalah Ayu (21) warga Desa Pocangan, KecamatanSukowono, Jember, Jawa Timur.
Semula, Ayu masuk ke dalam kamarnya pada Kamis (13/1/2022) tanpa merasakan adanya kejanggalan.
Namun, tanpa disadarinya, sang mantan telah bersembunyi di kolong tempat tidurnya.
Setidaknya butuh waktu tiga jam bagi Salim untuk bersembunyi sampai akhirnya mengetahui aktivitas Ayu yang sudah ia curigai sejak lama.
Ya, di tengah-tengah aktivitasnya di dalam kamar, Ayu mendadak mendapat video call.
Alangkah terkejutnya Salim saat mengetahui bahwa sosok di balik video call itu adalah seorang pria.
Dipenuhi amarah, Salim pun meledak dan akhirnya keliar dari perdembunyiannya.
Begitu keluar, pria asal Situbondo itu langsung melampiaskan amarahnya pada Ayu.
Ia nekat menghabisi nyawa Ayu dengan cara mencekiknya.
Sadar Ayu sudah meregang nyawa, Salim pun kembali bersembunyi.
Namun, tak lama kemudian keberadaannya diketahui oleh Ayah Ayu.
Salim pun diseret ke Polsek Sukowono Kabupaten Jember oleh ayah Ayu.
Polisi pun menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, kasur, pakaian dalam dan bantal korban.
Setelah dilakukan pemyelidikan, Salim akhirnya disangkakan pasal pembunuhan berencana.
Indikasi pembunuhan berencana itu bersandar pada bukti video yang sempat direkam Salim.
Ternyata Salim mengabadikan momennya saat membunuh Ayu.
Hal itulah yang membuat Salim terancam hukuman mati atau hukuman seumur hidup.
"Ada perkembangan baru dalam kasus pembunuhan di KecamatanSukowono. Kami menemukan unsur pembunuhan berencana oleh tersangka kepada korban," ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna dikutip pada Sabtu (5/2/2022).
"Karenanya, kami menambahkan pasal tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati," imbuhnya, seperti dikutip via Surya.co.id.
(*)