Begitu keluar, pria asal Situbondo itu langsung melampiaskan amarahnya pada Ayu.
Ia nekat menghabisi nyawa Ayu dengan cara mencekiknya.
Sadar Ayu sudah meregang nyawa, Salim pun kembali bersembunyi.
Namun, tak lama kemudian keberadaannya diketahui oleh Ayah Ayu.
Salim pun diseret ke Polsek Sukowono Kabupaten Jember oleh ayah Ayu.
Polisi pun menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, kasur, pakaian dalam dan bantal korban.
Setelah dilakukan pemyelidikan, Salim akhirnya disangkakan pasal pembunuhan berencana.
Indikasi pembunuhan berencana itu bersandar pada bukti video yang sempat direkam Salim.
Ternyata Salim mengabadikan momennya saat membunuh Ayu.
Hal itulah yang membuat Salim terancam hukuman mati atau hukuman seumur hidup.