"Ada perkembangan baru dalam kasus pembunuhan di KecamatanSukowono. Kami menemukan unsur pembunuhan berencana oleh tersangka kepada korban," ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna dikutip pada Sabtu (5/2/2022).
"Karenanya, kami menambahkan pasal tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati," imbuhnya, seperti dikutip via Surya.co.id.
(*)