Sosok.ID - Pihak berwenang India telah mendakwa seorang biksu Hindu karena menyerukan "genosida" Muslim India pada pertemuan pendukung sayap kanan.
Biksu itu adalah Yati Narsinghanand Giri.
Perwira polisi senior Swatantra Kumar pada hari Senin (17/1/2022) mengatakan seorang pendukung vokal sayap kanan nasionalis yang juga mengepalai sebuah biara Hindu telah ditangkap.
Awalnya ia ditangkap pada hari Sabtu atas tuduhan bahwa ia membuat pernyataan yang menghina perempuan.
Baca Juga: Buka-bukaan Tanpa 'Sensor', Celine Evangelista Akui Hilang Perawan di Usia Belasan Tahun: Aku Suka
Dilansir dari Al Jazeera, dia muncul keesokan harinya di pengadilan di kota Haridwar.
Yati Giri dikirim ke penjara selama 14 hari karena pidato kebencian terhadap Muslim dan menyerukan kekerasan terhadap mereka.
Kumar menggambarakan biksu Giri, sebagai "pelanggar berulang".
Biksu Giri secara resmi didakwa pada hari Senin karena mempromosikan "permusuhan antara kelompok yang berbeda atas dasar agama".
Tuduhan itu dapat membawa hukuman lima tahun penjara.
Pada bulan Desember, Giri dan para pemimpin agama lainnya meminta umat Hindu mempersenjatai diri untuk “genosida” terhadap Muslim.