Kendati demikian, Marissya berharap pertemuan via zoom meeting itu berjalan lancar.
"Semoga hasilnya bisa menghempaskan keinginan-keinginan dari orang yang ingin membuat hal ini semakin rumit," tutupnya.
Kemensos angkat suara
Diberitakan Sosok.ID sebelumnya, Kemensos diwakili Kasubnit Pemantauan Kemensos RI Sutisna Dayat mengatakan bahwa Pengumpulan uang atau Barang (PUB) dengan cakupan lebih dari satu provinsi, harus mengantongi izin Kemensos.
Sumbangan yang dilakukan untuk membeli rumah Gala Sky, bisa dipermasalahkan jika izin itu belum ada.
Meski demikian, Dayat sadar bahwa tidak banyak masyarakat yang tahu mengenai prosedur penggalangan dana tersebut.
Akibatnya, kini rumah Gala Sky terancam disita.
"Kalau di Undang Undang, hasil Pengumpulan uang atau Barang (PUB) tanpa izin bisa disita negara," ujar Dayat, dikutip dari Kompas.com, Minggu (9/1/2022).
Adapun pelaksanaan kegiatan donasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pengumpulan Uang atau Barang (PUB).
Dayat lebih lanjut memaparkan ada 3 konsekuensi yang mungkin diterima bagi PUB tak berizin, yakni konsekuensi administratif, pidana, dan penyitaan uang/barang hasil donasi.