Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Marissya Icha Merasa Dirugikan dengan Kemensos yang Ubah Rencana Tatap Muka, Buntut Polemik Donasi Rumah Gala Sky: Kecewa!

Rifka Amalia - Selasa, 11 Januari 2022 | 16:16
Marissya Icha (kiri) dan ayah mendiang Vanessa Angel, Doddy Sudrajat
Instagram @marissyaich dan Tribunnews.com/Nurul Hanna

Marissya Icha (kiri) dan ayah mendiang Vanessa Angel, Doddy Sudrajat

Kendati demikian, Marissya berharap pertemuan via zoom meeting itu berjalan lancar.

"Semoga hasilnya bisa menghempaskan keinginan-keinginan dari orang yang ingin membuat hal ini semakin rumit," tutupnya.

Baca Juga: Dinyinyiri Pengangguran yang Cuma Ingin Numpang Hidup pada Venna Melinda, Sosok Ferry Irawan bak Sumpel Mulut Netizen dengan Perjanjian Mengejutkan Ini!

Kemensos angkat suara

Diberitakan Sosok.ID sebelumnya, Kemensos diwakili Kasubnit Pemantauan Kemensos RI Sutisna Dayat mengatakan bahwa Pengumpulan uang atau Barang (PUB) dengan cakupan lebih dari satu provinsi, harus mengantongi izin Kemensos.

Sumbangan yang dilakukan untuk membeli rumah Gala Sky, bisa dipermasalahkan jika izin itu belum ada.

Meski demikian, Dayat sadar bahwa tidak banyak masyarakat yang tahu mengenai prosedur penggalangan dana tersebut.

Baca Juga: Namanya Masih Sering Diucap Gisel dalam Doa, Gading Marten Justru Naik Pitam Disebut Rujuk dengan Mantan Wijin, Ogah?

Akibatnya, kini rumah Gala Sky terancam disita.

"Kalau di Undang Undang, hasil Pengumpulan uang atau Barang (PUB) tanpa izin bisa disita negara," ujar Dayat, dikutip dari Kompas.com, Minggu (9/1/2022).

Adapun pelaksanaan kegiatan donasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pengumpulan Uang atau Barang (PUB).

Dayat lebih lanjut memaparkan ada 3 konsekuensi yang mungkin diterima bagi PUB tak berizin, yakni konsekuensi administratif, pidana, dan penyitaan uang/barang hasil donasi.

Source :Kompas.comInstagram

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x