Sosok.ID -Artis CA atau Cassandra Angelie diringkus terkait keterlibatannya dalam prostitusi online.
Cassandra Angelieditangkap di Hotel Ascott, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Rabu (29/12/2021) malam.
Namun, Cassandra Angelie tidak ditahan.
Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, dalam kasus ini CA sebagai korban atau pihak yang diperjualbelikan (human trafficking).
Ia diperdagangkan oleh tiga muncikari yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dia adalah sebagai orang yang diperjualbelikan oleh muncikari, di mana seperti pasal tadi muncikari ini memperdagangkan seseorang untuk keuntungan dalam praktik prostitusi online ini," tutur Zulpan.
Namun tetap tidak menutup kemungkinan para pelanggan prostitusi onlien Cassandra Angelie ini nantinya tetap bisa dijerat pidana.
Dengan catatan sepanjang ada laporan dari istri sah para pelanggan ini kepada pihak kepolisian.
Nantinya para pelanggan prostitusi online ini bisa dikenakan Pasal 284 KUHP yang mengatur tentang perzinaan.
"Iya, kalau ada laporan dari istrinya," ungkap Zulpan.