CA sendiri ditangkap di kawasan Hotel Aston Jakarta Pusat pada Kamis (30/12/2021) malam.
Ia diciduk saat berada di sebuah kamar hotel.
Saat ditangkap, CA dalam keadaan tanpa busana.
Selain CA, polisi juga menahan 3 orang lainnya yang merupakan mucikari.
"Tersangka berikutnya KK 24, R 25, UA 26 tahun mereka bertiga sebagai mucikari," ujar Zulpan.
Barang bukti berupa pakaian dalam, ponsel, atm hingga bukti transfer turut diamankan dalam penangkapan tersebut.
"Dari kejahatan ini barang bukti yang disita beberapa hp, kartu atm, kemudian bukti transfer, bukti penerimaan uang, kemudian juga ada beberapa pakaian dalam," ungkap Zulpan.
"Dengan bayaran tertentu serta menggunakan rekening bank dari suatu bank swasta sebagai penampungan dari prostitusi online tersebut," sambungnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, CA telah melakukan praktik prostitusi sebanyak lima kali.
CA disebut mematok tarif Rp 30 juta sekali kencan.