Follow Us

Gagal Total, Doddy Sudrajat Harus Gigit Jari Hak Perwalian dan Ahli Waris Vanessa Angel Ditolak Pengadilan, Ternyata Ini Sebabnya!

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Selasa, 28 Desember 2021 | 08:54
Gagal Total, Doddy Sudrajat Harus Gigit Jari Hak Perwalian dan Ahli Waris Vanessa Angel Ditolak Pengadilan, Ternyata Ini Sebabnya!
Kolase gambar Instagram/@vanessaangelofficial dan tangkap layar YouTube/MOP Channel

Gagal Total, Doddy Sudrajat Harus Gigit Jari Hak Perwalian dan Ahli Waris Vanessa Angel Ditolak Pengadilan, Ternyata Ini Sebabnya!

"Majelis sudah membacakan putusan sebagaimana yang kami sampaikan pada minggu yang lalu, yang perkara perwalian anak serta penetapan ahli waris," ucap humas Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat, Jajat Sudrajat dikutip Kompas.com dari kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Senin (27/12/2021).

"Kedua-duanya dinyatakan tidak dapat diterima," tutur dia.

Adapun, alasan permohonan Doddy Sudrajat ditolak lantaran dokumen perwalian Gala Sky tengah diproses di PA Jakarta Barat.

Baca Juga: Bangkai Selalu Tercium! Bukti Ucapan Doddy Sudrajat untuk Vanessa Angel Semasa Hidup: Anak Nggak Tahu Diri, Dari Dulu Udah Gue Anggap Mati!

Dokumen terlebih dahulu diterima oleh PA Jakarta Barat sebelum ayah Vanessa Angel mengajukan dua permohonan di PA Jakarta Pusat.

"Perwalian anak itu sedang diproses di Pengadilan Agama Jakarta Barat dan masuk perkara itu lebih dulu di Jakarta Barat," kata Jajat.

Sementara perihal permohonan penetapan ahli waris Vanessa Angel, Jajat menyebut pengajuan ditolak lantaran Doddy Sudrajat belum memiliki legal standing untuk mewakili anak Vanessa Angel.

Dalam petitum disebutkan ahli waris Vanessa Angel sendiri adalah putranya.

Baca Juga: Berbalik Bela Fuji? Sunan Kalijaga Temui Sosok Faisal, Ayah Bibi Ardiansyah Minta 1 Hal soal Doddy Sudrajat: dari Awal Saya Tak Pengin

"Dalam perkara penetapan ahli waris, ini yang mengajukan adalah ahli waris bernama Doddy, itu ayah dari almarhum, juga sekaligus dalam petitumnya minta ditetapan sebagai ahli waris dari almarhumah yaitu untuk anaknya," kata Jajat.

"Sementara pihak pemohon belum mempunyai legal standing untuk mewakili anaknya karena perkaranya masih diproses di Jakarta Barat," lanjut dia.

"Sehingga dalam penetapan ahli waris juga tidak dapat diterima," kata Jajat lagi.

Source : Kompas.com, YouTube

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest