Sosok.ID -Sebuah pernikahan rumit keluarga asal Arab Saudi menjadi sorotan.
Seorang pria rupanya menikahi wanita yang pernah menjadi ibu tirinya.
Bahkan pernikahan itu langgeng hingga enam tahun dan bahkan keduanya telah dikarunia seorang anak.
Pernikahanyang sejatinya bahagia dan baik-baik saja itu pun berakhir pilu.
Melansir Gulf News, pada 15 Desember, seorang pria asal Arab Saudi harus menceraikan istrinya meski mereka telah menikah selama 6 tahun lamanya.
Karena ternyata, wanita yang ia nikahi tersebut dulunya adalah istri ayahnya.
Kasus ini telah menarik perhatian besar media dan publik negara tersebut.
Diketahui, Abdullah Al Mutlaq menikahi seorang wanita dalam bentuk nikah misyar atau nikah tanpa ikatan yang sering dilakukan secara rahasia dan banyak dilakukan masyarakat Saudi.
Namun, karena tinggal jauh dari rumah keluarganya, dia tidak memberitahu orangtuanya tentang hal ini.
Baca Juga: 2000 Wanita jadi Korbannya, Pria Ini Pura-pura jadi Sugar Daddy untuk Perdaya Mangsanya
Dia hanya diam-diam menikah dan hidup bahagia serumah bersama istrinya hingga 6 tahun dan memiliki seorang anak.
Pada suatu ketika, Abdullah memutuskan untuk membawa pulang istrinya dan memperkenalkannya kepada orangtuanya.
Keputusan tersebut pun mengungkap fakta yang tak pernah ia sangka.
Ketika Abdullah membawa pulang istrinya, ayahnya langsung kaget melihat menantunya itu.
Bagaimana tidak, ternyata 10 tahun yang lalu, ayah Abdullah pernah menikahi perempuan tersebut dalam bentuk nikah misyar pula.
Setelah tinggal bersama beberapa waktu, keduanya kemudian memutuskan untuk berpisah.
Fakta ini membuat seluruh keluarga sangat terkejut dan kaget.
Mengutp Tribun Medan, nikah misyar merupakan salah satu jenis akad nikah dalam Islam Sunni.
Ketika menikahi seorang pria dalam bentuk misyar, seorang wanita mau tidak mau kehilangan beberapa hak dasarnya seperti dalam pernikahan pada umumnya.
Para perempuan tidak mendapatkan hak sebagai istri secara penuh seperti tidak wajib mendapatkan nafkah, tempat tinggal dan hak untuk hidup bersama maupun harta benda.
Namun, banyak wanita, terutama wanita yang lebih tua memilih bentuk pernikahan ini karena mereka percaya bahwa menderita lebih baik daripada tidak menikah.
Di Arab Saudi, pernikahan misyar telah diakui sebagai bentuk pernikahan yang sah, berdampingan dengan pernikahan tradisional selama beberapa dekade ini.
Juga menurut Islam, mantan istri dari ayah dan kakek tidak diperbolehkan menikah dengan anak laki-laki dan keponakan laki-laki.
Terlepas dari apakah mereka memiliki anak dari pernikahan sebelumnya atau tidak.
Hal itu pula yang menjadi alasan mengapa Abdullah terpaksa harus menceraikan istrinya.
Menurut hukum negara, anak yang lahir dari pasangan itu sah, tetapi pernikahan mereka dianggap ilegal karena istrinya dulu pernah menikah dengan ayah mertuanya dalam bentuk pernikahan misyar.
(*)