Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ayah Syok Lihat Sosok Menantu, Putranya Tak Tahu Wanita yang Dinikahi Ternyata Mantan Ibu Tirinya

Rina Wahyuhidayati - Kamis, 23 Desember 2021 | 17:58
Ilustrasi pernikahan
Unsplash.com

Ilustrasi pernikahan

Di Arab Saudi, pernikahan misyar telah diakui sebagai bentuk pernikahan yang sah, berdampingan dengan pernikahan tradisional selama beberapa dekade ini.

Juga menurut Islam, mantan istri dari ayah dan kakek tidak diperbolehkan menikah dengan anak laki-laki dan keponakan laki-laki.

Terlepas dari apakah mereka memiliki anak dari pernikahan sebelumnya atau tidak.

Hal itu pula yang menjadi alasan mengapa Abdullah terpaksa harus menceraikan istrinya.

Menurut hukum negara, anak yang lahir dari pasangan itu sah, tetapi pernikahan mereka dianggap ilegal karena istrinya dulu pernah menikah dengan ayah mertuanya dalam bentuk pernikahan misyar.

Baca Juga: Pertahanan Militer Indonesia Bakal Makin Garang, TNI AU Langsung Siapkan 3 Skuadron Khusus Sambut Jet Tempur Rafale dan F-15EX

(*)

Source : Tribunmedan Gulfnews

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x