Di Arab Saudi, pernikahan misyar telah diakui sebagai bentuk pernikahan yang sah, berdampingan dengan pernikahan tradisional selama beberapa dekade ini.
Juga menurut Islam, mantan istri dari ayah dan kakek tidak diperbolehkan menikah dengan anak laki-laki dan keponakan laki-laki.
Terlepas dari apakah mereka memiliki anak dari pernikahan sebelumnya atau tidak.
Hal itu pula yang menjadi alasan mengapa Abdullah terpaksa harus menceraikan istrinya.
Menurut hukum negara, anak yang lahir dari pasangan itu sah, tetapi pernikahan mereka dianggap ilegal karena istrinya dulu pernah menikah dengan ayah mertuanya dalam bentuk pernikahan misyar.
(*)