Pada suatu ketika, Abdullah memutuskan untuk membawa pulang istrinya dan memperkenalkannya kepada orangtuanya.
Keputusan tersebut pun mengungkap fakta yang tak pernah ia sangka.
Ketika Abdullah membawa pulang istrinya, ayahnya langsung kaget melihat menantunya itu.
Bagaimana tidak, ternyata 10 tahun yang lalu, ayah Abdullah pernah menikahi perempuan tersebut dalam bentuk nikah misyar pula.
Setelah tinggal bersama beberapa waktu, keduanya kemudian memutuskan untuk berpisah.
Fakta ini membuat seluruh keluarga sangat terkejut dan kaget.
Mengutp Tribun Medan, nikah misyar merupakan salah satu jenis akad nikah dalam Islam Sunni.
Ketika menikahi seorang pria dalam bentuk misyar, seorang wanita mau tidak mau kehilangan beberapa hak dasarnya seperti dalam pernikahan pada umumnya.
Para perempuan tidak mendapatkan hak sebagai istri secara penuh seperti tidak wajib mendapatkan nafkah, tempat tinggal dan hak untuk hidup bersama maupun harta benda.
Namun, banyak wanita, terutama wanita yang lebih tua memilih bentuk pernikahan ini karena mereka percaya bahwa menderita lebih baik daripada tidak menikah.