"Bisa didengar dari ahli hukumnya bahwa beliau ini adalah korban, sehingga harus direhabilitasi," kata Wa Ode Nurzaenab.
"Yang disampaikan tadi fakta ya bahwa mereka memang menggunakan dan sudah direhabilitasi."
"Mestinya itu dipertimbangkan masa rehabilitasinya itu kalau kita melihat dari sisi hukumnya ya."
Wa Ode menyebut, Nia dan Ardi dinyatakan telah bebas dari ketergantungan terhadap obat terlarang.
"Tadi dari panti rehab menyatakan masa rehabilitasi sudah selesai dan sudah pulih kondisinya," kata dia.
Menurut dia, kliennya sudah mendapat ganjaran yang pantas atas perbuatannya.
"Kalau kata ahli tadi kalau sudah pulih mestinya sudah selesai tujuan daripada undang-undang itu, negara melindungi korban narkotika sudah terpenuhi."
Disinggung hukuman yang mungkin didapat kliennya, Wa Ode Nurzaenab bungkam.
Dia menilai, NIa dan Ardi sudah cukup menjalani rehabilitasi.
Dia ogah menanggapi soal kemungkinan hukuman penjara.