Siskaeee diamankan di Mapolrestabes Bandung guna dilakukan pemeriksaan awal.
Siskaeee kemudian dibawa ke Polres Kulon Progo.
Dia diduga mengalami gangguan kejiwaan, sebab datang ke YIA hanya untuk merekam aksinya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah DIY, AKBP Roberto Pasaribu membernarkan bahwa pelaku melakukan hal itu secara sadar.
"Dilakukan secara sadar pada 18 Juli 2021," kata Roberto, seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (7/12/2021).
Tak cukup sampai disitu, mengejutkannya, pelaku juga mengakui bahwa dia merekam tindakannya di berbagai lokasi di Yogyakarta.
Akibat perbuatannya, pelaku dijeratpelanggaran UU ITE pasal 45 ayat 1 terkait kesusilaan.
Baca Juga: Gegara Dosa Masa Lalunya, Gisel Khawatir dengan Gempi
Siskaeee terancam maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Sementara untuk UU Pornografi, pelaku terancam pidana kurungan minimal 6 bulan hingga 12 tahun atau denda Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar.
Kini, Siskaeee mendekam di Rumah Tahanan Polda DIY.