Sosok.ID -Babak baru kasus video syur Gisel dan Nobu kembali menjadi sorotan.
Dua tersangka yang disebut merupakan penyebar video syur Gisel dan Nobu, MN dan PP telah dijatuhi vonis.
MN dan PP divonis kurungan penjara sembilan bulan oleh pengadilan negeri Jakarta Selatan.
Terkait pelau penyebar, Gisel membongkar fakta lain.
Melansir BanjarmasinPost, mantan sinden OVJ itu sebelumnya mengungkapkan jika MN dan PP bukanlah penyebar pertama video syur dirinya.
Bahkan untuk menegaskan pernyataan, Gisel sampai meminta awak media untuk menggaris bawahi apa yang disampaikannya.
“Kalau yang ini kan dia bukan penyebar yang pertama lo, take notes ya bukan penyebar yang pertama ya,” jelas Gisel.
“Jadi sebenarnya mau gimana juga kan, ya udah pasti banyak juga jari-jari yang meneruskan kalau cuma masalah itu,” tambahnya.
Hal tersebut membuat Gisel masih menyimpan rasa penasaran dengan pelaku penyebar pertama video dirinya dan Nobu yang sebenernya.
Namun demikian, mantan istri Gading Marten itu mengatakan jika dirinya tidak marah dengan pelaku tersebut.