"Sebenarnya enggak ada dua sertifikat di sini, sertifikat asli dialihkan secara tidak proper," tutur Sofyan Djalil.
"Berati sertifikat punya ibu Nirina dianggap masuk kuburan gitu saja? Tadi kan ada sertifikat eks-ibunya Nirina, sama punya si Poltak (Istilah untuk menyebut pihak pembeli-red), kalau sudah masuk penjara pelakunya, dua sertifikat ini mana yang berlaku." cecar Hotman Paris.
Sofyan menyarankan Nirina agar melayangkan gugatan secara perdata agar duduk permasalahan jelas.
Baca Juga: Militer China dan Korea Utara BIkin Jepang Gemetaran, PM Sebut Negeri Sakura Makin Parah
Kemudian jika perlu Nirina bisa menggugat pihak ketiga alias pembeli agar bersedia mengembalikan asetnya itu.
"Saya pikir lewat proses pengadilan dulu," jelas Sofyan A. Djalil.
"Oh, harus lewat pengadilan dulu, harus gugat perdata lagi," timpal Hotman Paris.
"Makanya pengacara itu ada berlian terus begini," tambahnya. (*)