Sosok.ID - Nirina Zubir jadi korban kejahatan.
Kerugian yang dialami Nirina Zubir dalam kasus ini mencapai Rp 17 miliar.
Karena ART Nirina Zubir menggadaikan surat tanah miliknya.
Jelas saja Nirina kebakaran jenggot.
Ia berusaha agar aset-asetnya itu dikembalikan kepadanya.
Tapi apa daya nampaknya tanah yang harusnya jadi haknya kini lepas dari genggaman.
Pengacara kondang Hotman Paris lantas mengomentari hal ini.
Mengundang Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN), Hotman menanyakan kejadian ini.
"Kalau pidananya jelas-jelas sudah masuk, sudah salah, asistennya sudah dihukum sepuluh tahun penjara, sudah masuk ke Nusakambangan. Ini ada dua sertifikat, yang mana yang berlaku?" tanya Hotman Paris dikutip dari Tribunwow.com.
Sofyan menjelaskan jika jual beli dilakukan dengan ada surat tanah yang sah maka tanah tersebut bukan lagi milik Nirina.
Asalkan pembeli bukan komplotan mafia tanah maka semuanya sesuai koridor.