Usai dua hari dilakukan penyelidikan, anggota Unit Reskrim Polsek berhasil menangkap pelaku di rumahnya, pada Minggu (21/11/2021).
Akibat perbuatannya, pelaku AS dijerat Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman 5 tahun penjara.
Baca Juga: Panas, Inilah Foto Luka Lecet Berdarah Diduga Bukti Anak Ahok Aniaya Selebgram Ayu Thalia
(*)