"Itu kan dilihatnya dari unsur kelalaian. Kalau dari kelalaian tadi, hanya dengan memakai handphone lagi nyetir, itu sudah salah satu unsur kesalahan," ujar Hotman Paris.
"Kalau di luar negeri itu, SIM-nya sudah dicabut. Di Singapura itu langsung kena. Membuat Insta Story itu udah jelas-jelas salah," lanjut dia.
"Dari segi KUHP pidana itu pasal 355 kelalaiannya menyebabkan matinya orang, maksimum 5 tahun penjara. Kalau dari UU lalu lintas, UU no 22 tahun 2019, 10 tahun penjara."
Hotman Paris mengatakan, apa yang dilakukan Tubagus Joddy adalah hal serius, sebab menyebabkan dua nyawa manusia melayang.
"Jadi itu masalah serius. Yang melihat serius kecelakaan itu, enggak mungkin kecepatan 50-80 km/jam, itu udah pasti 100 km/jam," ujarnya.
Ayah Bibi Andriansyah, Faisal, lantas menanggapi hukuman yang mungkin diterima oleh Tubagus Joddy.
Menurut dia, apapun yang kelak dihadapi Joddy, hukuman seberat apapun tidak akan memuaskan hatinya.
"(Proses hukum) memang harus berlanjut, walaupun tidak memuaskan hati kita. Yang memuaskan hati kita kan anak kita," ujar Faisal.
"Cuma setidaknya sudah jelas ada mengandung unsur kelalaian."
Bagi Faisal, satu-satunya yang bisa memuaskan hatinya yakni jika anak dan menantunya hidup lagi.