"Bila perlu pasal pembunuhan juga sebagai alternatif ya, jangan pasal kelalaian karena fakta hukumnya hampir 200 Km/Jam di tol dan itu secara hukum lalulintas telah masuk ke dalam kategori kesengajaan dan tak bisa lagi dianggap kelalaian," tandas dia.
Diberitakan sebelumnya, artis Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Andriansyah mengalami kecelakaan tunggal di Tol Jombang arah Surabaya Km 672, Kamis (4/11/2021) siang.
Jenazah Vanessa Angel dan Bibi Andriansya dimakamkan dalam satu liang lahat, Jumat (5/11/2021).
Dalam perjalanan yang berujung tragis tersebut pengemudi mobil yaitu Tubagus Joddy diduga kuat mengendarai mobil dengan kecepatan yang sangat tinggi.
Sehingga menyebabkan mobil Pajero Sport berwarna putih yang dikendarainya membentur beton pembatas jalan tol dan terseret hingga 30 meter.
Vanessa Angel dalam kecelakaan itu terlempar sejauh tiga meter dari berhentinya mobil, sementara Bibi Andriansyah berada di bangkunya sebelah kiri, tergeletak di badan aspal di bawah body mobil yang ringsek dalam kondisi parah.
(*)