Adapun Ricky menduga, aksi mengebut yang dilakukan Joddy adalah demi kepuasan membuat konten di Instagram.
"Kecepatan hampir 200 Km/Jam di tol, ini tanda tanya besar apa motivasinya sampai nekad melakukan hal yang membahayakan nyawa banyak orang di dalam mobil? Dugaan saya demi konten Instagram demi gaya-gayaan ya di Instagram," kata dia.
Ricky menyebut Jodi dapat dijerat Pasal 311 ayat 5 UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.
Dia bahkan menilai Joddy bisa dikenakan pasal alternatif tentang pembunuhan.
"Sehingga itu kesengajaan, Pasal 311 ayat 5 UU No. 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ jo Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan," tegasnya.
"Soal motifnya jelas ya, diduga atau sangat patut diduga kuat lakukan itu demi konten dan gaya-gayaan di Instagram sehingga diduga membuatnya sampai lupa diri hingga berakibat fatal, Vanessa dan Bibi kehilangan nyawa."
"Dia diduga sangat menikmati sekali proses merampas nyawa Vanessa Angel dan Bibi karena sudah lupa diri akibat main hp sambil ngebut 190 Km/Jam," kata Ricky Vinando.
"Kalau tidak ada ada niat menghilangkan nyawa, pertanyaan besarnya, mengapa sempat sampai 190 Km/Jam di tol dan sambil main hp, buat konten lalu diupload ke stories Instagram?? Jika tak ada niat itu, pastinya hanya 80-100 Km/Jam di tol luar kota dan tak akan terjadi kecelakaan tunggal kemarin."
"Kepada Dirlantas Polda Jatim atau Kasatlantas Polres Jombang, terapkan pasal kesengajaan."