Follow Us

Rachel Vennya Ditetapkan Jadi Tersangka, Polisi Sebut Ancaman Penjara 1 Tahun Bisa Dijatuhkan Pada Sosok Selebgram dan Kekasihnya: Penuhi Unsur Pidana

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Rabu, 03 November 2021 | 19:51
Rachel Vennya Ditetapkan Jadi Tersangka, Polisi Sebut Ancaman Penjara 1 Tahun Bisa Dijatuhkan Pada Sosok Selebgram dan Kekasihnya: Penuhi Unsur Pidana
Grid.ID / Menda Clara Florencia

Rachel Vennya Ditetapkan Jadi Tersangka, Polisi Sebut Ancaman Penjara 1 Tahun Bisa Dijatuhkan Pada Sosok Selebgram dan Kekasihnya: Penuhi Unsur Pidana

"Satu lagi yang membantu melakukan yaitu saudari RV, dia adalah protokol di Bandara Soekarno Hatta," kata Yusri.

Keempat tersangka tersebut diungkapkan oleh Yusri telah memenuhi unsur pelanggaran.

Dalam keterangannya Yusri mengungkapkan bahwa Rachel Vennya dan beberapa tersangka lainnya telah melanggar Undang-undang (UU) karantina dan UU tentang Wabah.

Baca Juga: Bak Kembali Tantang Haters, Saipul Jamil Pamer Lakukan Hal Ini Setelah Dicekal Tak Boleh Muncul di Stasiun Televisi: Bukan Hoaks!

Selain itu, Yusri menambahkan mengenai ancaman hukuman penjara yang mengintai sosok selebgram tersebut.

"Pasalnya sama UU karantina, itu ancamannya satu tahun penjara," jelas Yusri.

Sorotan pada kasus yang menyeret nama selebgram Rachel Vennya tersebut bermula dari ramainya soal kabur dari karantina di media sosial.

Kabar itu awalnya diungkap salah satu warganet yang mengklaim bertugas di Wisma Atlet Pademangan.

Baca Juga: Bak Balas Tantangan Petisi Boikot, Saipul Jamil Disebut Sosok Ini Malah Terima Banyak Tawaran Syuting Setelah Dimusuhi Banyak Pihak: Dari Kementerian Ada Job Gitu

Rachel Vennya bersama kekasihnya disebut kabur dari Wisma Atlet setelah tiga hari menjalani karantina.

Rachel yang baru pulang dari New York, Amerika Serikat, seharusnya menjalani karantina selama delapan hari.

Hal ini sesuai SE Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Source : Kompas.com, YouTube

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest