"Satu lagi yang membantu melakukan yaitu saudari RV, dia adalah protokol di Bandara Soekarno Hatta," kata Yusri.
Keempat tersangka tersebut diungkapkan oleh Yusri telah memenuhi unsur pelanggaran.
Dalam keterangannya Yusri mengungkapkan bahwa Rachel Vennya dan beberapa tersangka lainnya telah melanggar Undang-undang (UU) karantina dan UU tentang Wabah.
Selain itu, Yusri menambahkan mengenai ancaman hukuman penjara yang mengintai sosok selebgram tersebut.
"Pasalnya sama UU karantina, itu ancamannya satu tahun penjara," jelas Yusri.
Sorotan pada kasus yang menyeret nama selebgram Rachel Vennya tersebut bermula dari ramainya soal kabur dari karantina di media sosial.
Kabar itu awalnya diungkap salah satu warganet yang mengklaim bertugas di Wisma Atlet Pademangan.
Rachel Vennya bersama kekasihnya disebut kabur dari Wisma Atlet setelah tiga hari menjalani karantina.
Rachel yang baru pulang dari New York, Amerika Serikat, seharusnya menjalani karantina selama delapan hari.
Hal ini sesuai SE Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.