Sosok.ID - Hirup udara bebas, Saipul Jamil terancam tak lagi bisa jadi artis selepas keluar penjara.
Bahkan netizen saat ini menyoroti kegiatan Saipul Jamil selepas bebas dari penjara.
Hal itu bermula dari kritisi terhadap apa yang terjadi pada Saipul Jamil saat dijemput sejumlah pihak setelah dinyatakan bebas.
Kini petisi ajakan boikot Saipul Jamil itu berjudul "Boikot Saipul Jamil Mantan Narapidana Pedofilia, Tampil di Televisi Nasional dan YouTube."
Baca Juga: Saipul Jamil Masa Bodoh dengan Nyinyiran Netizen
Sampai saat ini, pukul 18.33, petisi tersebut telah mendapat 22.513 tanda tangan online.
Dalam keterangan petisi yang dibuat oleh Lets Talk and enjoy itu, memuat informasi vonis hukuman yang dijatuhkan pada Saipul tahun 2016, serta perjalanan kasusnya.
"Pada 14 Juni 2016, Pengadilan Negara Jakarta Utara menjatuhkan hukuman 3 tahun kepada Saipul Jamil."
"Kala itu, hakim menyatakan pedangdut itu terbukti melanggar pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul karena mencabuli korban yang tinggal di rumahnya, dan korban saat itu masih usia dini," demikian bunyi bagian awal petisi tersebut.
"Vonis 3 tahun itu diperberat di tingkat banding. Hukuman Saipul Jamil di kasus pencabulan menjadi 5 tahun penjara," isi keterangan dalam petisi itu.