"Karena tidak juga menjawab maupun merespon isu somasi kami," kata Minola.
"Maka terpenuhilah syarat-syarat bagi kami untuk membuat laporan sebagaimana yang diatur dalam UU informasi media elektronik atau ITE ke Polda Metro Jaya," kata Minola.
"Kemudian kami tadi melakukan gelar perkara dengan cyber crime di krimsus. hasilnya, laporan kami layak untuk diterima," tambahnya.
Minola Sebayang menyebut, janda anak satu itu menjerat KD dengan pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang UU ITE.
"Kami jerat dengan pasal yang ditetapkan, yakni KD diduga telah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik," tandas Minola Sebayang. (*)