Follow Us

Kisah Politikus Ternama Mati Terpotong 18 Bagian setelah Inginkan Tongkat 'Sakti' Soekarno

Rifka Amalia - Selasa, 19 Oktober 2021 | 21:16
Mona Fandey dengan senyum mengerikannya.
Intisari

Mona Fandey dengan senyum mengerikannya.

Bekas rumah Mona dan Affandi di Kampung Nelayan, Teluk Gong, Klang juga turut digeledah. Di situ ditemukan juga terkubur beberapa bagian tubuh manusia. Makin kuatlah bukti kejahatan suami-istri itu.

Apalagi pada kasus Mazlan, walau berkelit tidak melakukan penebasan pada leher Mazlan, keduanya terbukti ada pada tempat kejadian perkara saat itu.

Alhasil, perbuatan mereka sudah termasuk dalam pembunuhan berencana dalam hukum Malaysia. Artinya, walau Juraimi yang menebas leher Mazlan, Mona dan Affandi juga harus bertanggung jawab. Karena mereka melakukan perencanaan pembunuhan bersama-sama.

Baca Juga: Warga yang Melihat Langsung Kocar-kacir, Pria Ini Jalan Santai Sambil Tenteng Kepala Istri yang Baru Saja Dipenggal

Hukum gantung

Pada 9 Februari 1995, putusan menyebutkan bahwa tiga trio jahat itu dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman gantung. Mereka akan ditahan di Penjara Kajang, Malaysia, untuk menanti kematian.

Anehnya, Mona dan Affandi malah tersenyum mendengar keputusan pengadilan itu.

Mona Fandey ketika dikawal menuju ruang persidangan

Mona Fandey ketika dikawal menuju ruang persidangan

Mona menunjukkan gelagat aneh setelah dinyatakan bersalah. Ia tampak tenang dan sering tersenyum, juga tampil necis dengan barang-barang glamor di pengadilan.

Setiap persidangan, pakaiannya mahal dan berganti-ganti. Mona menikmati semua perhatian yang ditujukan kepadanya.

Trio pembunuh itu sempat mengajukan banding ke pengadilan pada 1999, namun ditolak. Hukuman gantung tetap menanti. Ditetapkan eksekusinya pada 2 November 2001.

Baca Juga: Air Mata Buaya Istri Juragan Emas Tangisi Jenazah Suami, Diciduk saat Tahlilan, Terkuak Rencanakan Pembunuhan Bareng Selingkuhan

Halaman Selanjutnya

Hari eksekusi

Source : intisari

Editor : Rifka Amalia

Baca Lainnya

Latest