Sosok.ID - Soal Kartika Damayanti aka KD, Ayu Ting Ting menolak mundur.
Meski orang tuanya kini ikut dipanggil polisi, Ayu Ting Ting tak kan cabut laporannya soal Kartika Damayanti alias KD.
Sebaliknya, Ayu Ting Ting bertekad tak ada lagi ampunan bagi hatersnya.
Terlebih, apa yang dilakukan Kartika Damayanti atau KD pada Ayu Ting ting dan keluarga sudah terjadi sejak tahun 2017 lalu.
Empat tahun dibiarkan malah kian melunjak, Ayu Ting Ting menolak tinggal diam.
Imbasnya, kini posisi Kartika Damayanti alias KD terpojok, tak ada lagi kata maaf yang bisa menyelamatkannya.
Sempat beri maaf tapi orang tuanya malah dipolisikan, Ayu Ting Ting kini pilih bertangan besi.
Ya, melansir pemberitaan Kompas, Kamis (14/10/2021) Ayu Ting Ting dengan tegas bakal tetap melanjutkan proses hukum.
Meski kedua orang tuanya kini ikut kena getahnya, Ayu Ting Ting menolak mundur.
Sebab menurut Ayu Ting Ting apa yang dilakukan orang tuanya pada KD adalah hal yang wajar.
"Iya (untuk tindak tegas bagi yang lakukan penghinaan). Semuanya harus berjalan, proses semua harus diikuti,"
"Dinikmati aja, insya Allah dapat hasil yang memuaskan," ujar Ayu Ting Ting di Mapolda Metro Jaya, Selasa (12/10/2021).
"Gimana ya, saya pun orangtua. Saya pasti akan sama kayak yang saya lakukan sekarang. Jadi, buat saya itu hal yang wajar," lanjutnya.
Baca Juga: Kena Senjata Makan Tuan, Ayu Ting Ting Akhirnya Buka Suara Soal Kedatangan Orangtuanya ke Rumah KD
Mengutip dari Grid.ID, kuasa hukum Ayu Ting Ting, Minola Sebayang mengatakan sebenarnya kehadiran Umi Kalsum dan Ayah Rozak di Bojonegoro niatnya untuk mediasi dengan KD.
"Ada nggak musyawarah, ada nggak silaturahmi, ketika ayah dan ibu datang ke Bojonogoro niatnya untuk silaturahmi, niatnya mengklarikasi," kata Minola Sebayang.
Namun kenyataannya kunjungan tersebut justru menyeret Umi Kalsum dan Ayah Rozak ke polisi.
Terkait kejadian tersebut, kliennya, Ayu Ting Ting menolak untuk melakukan mediasi atau restorative justice terhadap KD.
Sebab, KD akan dijerat dengan pasal 315 dan 311 KUHP terkait penghinaan dengan jalan menuduh seseorang, bukan Undang-undang ITE.
Itu berarti, Ayu Ting Ting sudah menutup pintu damai rapat-rapat dengan KD.
"Sehingga tidak melalui proses restorative justice. Berbeda kalau memang memilih pasalnya itu Pasal 27 merujuk pada Undang-Undang ITE di kriminal khusus maka akan melalui proses hal tersebut," kata Minola Sebayang.
"Kita harus bisa bedakan laporan kami yang saat ini diperiksa itu kan masuk ranah pidana umum,"
"Pasal 315 dan 311 KUHP. Bukan berkaitan masalah ITE," pungkasnya.
(*)