Sehingga mereka tak memiliki dokumen pernikahan yang diakui negara.
"Akad yang pertama, jika terpenuhi syarat dan rukunnya, maka pernikahan sah," tegas Asrorun.
"Dengan kedudukan hukum sah secara syari, maka dia boleh hubungan badan, dia memiliki tangung jawab nafkah.
"Dia ketika punya anak ada hubungan anak dan juga bapak, nasabnya juga dinisbahkan pada kedua orang tua," terangnya.
Menurut Asrorun, Lesti Kejora dan Rizky Billar sama sekali tak menyalahi aturan lantaran melakukan ijab qobul dua kali.
Ia juga memberi izin pada pasangan nikah siri untuk mencatatkan pernikahannya ke KUA untuk mendapat dokumen resmi.
Karena itu, ia menegaskan bahwa Lesti Kejora dan Rizky Billar tak terindikasi melakukan pembohongan publik.
"Bahwa kemudian ada tajdidun nikah, untuk kepentingan proses perolehan buku nikah, itu tidak menghapus keabsahan sebelumnya," ujar Asrorun.
"Artinya begitu ada nikah siri, kemudian ada nikah lagi di hadapan PPN (Pegawai Pencatatan Nikah-red), itu bukan pembohongan publik," tegasnya.
"Jadi tidak ada isu sama sekali dalam konteks fikihnya, dan juga dalam konteks aturan undang-undangnya," paparnya.