Sosok.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut buka suara soal pernikahan Lesti Kejora dan Rizky Billar.
Seperti yang kini tengah ramai jadi gunjingan, Lesti Kejora dan Rizky Billar dituding melakukan pembohongan publik.
Pembohongan publik yang dimaksud adalah soal pernikahan siri Lesti Kejora dan Rizky Billar.
Sebelum menikah secara resmi pada 19 Agustus 2021, Lesti Kejora dan Rizky Billar ternyata sudah nikah siri duluan di bulan April 2021.
Tudingan pembohongan publik itu dilayangkan lantaran Lesti Kejora dan Rizky Billar dinilai tak jujur soal pernikahan siri mereka saat mencatatkan pernikahan di KUA.
Terkait masalah itu, Asrorun Ni'am Sholeh selaku Sekretaris Komisi Fatwa MUI menjelaskan aturan pernikahan dalam syariat Islam.
Menurutnya, Lesti Kejora dan Rizky Billar tak terindikasi melakukan pembohongan publik.
Melansir dari Tribun Wow, hal itu disampaikan Asrorun dalam tayangan YouTube Intens Investigasi, Sabtu (9/10/2021).
Asrorun menerangkan bahwa nikah siri dihitung sah di mata agama.
Hanya saja, pasangan yang nikah siri belum tercatat dalam data kependudukan.