Sosok.ID - Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Jawa Timur atau KPI Jatim resmi melaporkan Lesti Kejora dan Rizky Billar ke pihak berwajib.
Melansir dari Tribun Style, KPI Jatim melaporkan Lesti Kejora dan Rizky Billar ke Polda Metro Jaya pada Kamis (7/10/2021).
Pihak KPI Jatim menyebut ada dua pelanggaran yang dilakukan oleh Lesti Kejora dan Rizky Billar.
Pertama adalah soal pembohongan publik terkait status nikah siri Lesti Kejora dan Rizky Billar yang sempat disembunyikan.
Pelanggaran kedua adalah terkait indikasi pemalsuan dokumen.
Pemalsuan dokumen yang dimaksud adalah saat Lesti Kejora dan Rizky Billar mencatatkan pernikahan di KUA.
Pasalnya, Lesti Kejora dan Rizky Billar disebut tak mengakui pernikahan siri mereka.
Status di dokumen pernikahan pun diisi perawan dan perjaka.
Baca Juga: Tim Leslar Resign Satu per Satu, Lesti Kejora dan Rizky Billar Mulai Ditinggal Karyawannya, Ada Apa?
"Aduannya yaitu pasal yang kita gunakan pasal 266 terkait masukan keterangan palsu kepada publik dan UU nomor 1 tahun 1946 terkait peraturan hukum pidana yaitu pasal 14 dan pasal 15.
"Di mana pasal 14 266 ancaman 7 tahun. Pasal 14 UU nomor 46 ancamannya 10 tahun," ujar Ketua KPI Jatim, Edi Prastio dikutip dari kanal YouTube Star Story, Jumat, 8 Oktober 2021.