Follow Us

Hamil Besar dan Terancam Penjara 10 Tahun, Sosok Lesti Kejora dan Rizky Billar Resmi Dipolisikan

Rifka Amalia - Minggu, 10 Oktober 2021 | 11:41
Lesti Kejora dan Rizky Billar umumkan kehamilan
Instagram | @lestykejora

Lesti Kejora dan Rizky Billar umumkan kehamilan

Edi mempertanyakan mekanisme pencatatan nikah siri Billar dan Lesti yang menurutnya simpang siur.

"Aduannya yaitu pasal yang kita gunakan pasal 266 terkait masukan keterangan palsu kepada publik dan UU no 1 tahun 1946 terkait peraturan hukum pidana yaitu pasal 14 dan pasal 15."

Baca Juga: Lesti Kejora dan Rizky Billar Disebut-sebut Nikah Siri Bulan Mei Tapi Usia Kehamilan Sudah 6 Bulan, Iis Dahlia: Nggak Usah Repot Deh!

"Di mana pasal 14 266 ancaman 7 tahun. Pasal 14 UU no 46 ancamannya 10 tahun," ujar Edy melalui Youtube Intens Investigasi, dikutip pada Sabtu (9/10/2021).

Edi mempertanyakan tidak diajukannya isbat setelah pernikahan siri, dan malah melakukan akad nikah ulang untuk kedua kali pada Agustus 2021.

Edi juga membuka kesempatan agar Lesti dan Billar meminta maaf karena dinilai membuat kehebohan serta membohongi publik.

"Si Lesti dan Billar itu menyampaikan maaf ke publik sehingga terjadi kedamaian dan kegaduhan di tengah masyarakat," ucap Edi Prastio.

Baca Juga: 'Jatuhnya Star Syndrome', Nikita Mirzani Sebut Lesti Kejora Banyak Berubah Sejak Kenal Sosok Rizky Billar, Pesannya Baru Dibalas 1 Bulan Kemudian

"Atau minta pendapat ke MUI atau PBNU atau ke Muhammadiyah," lanjutnya.

Menurut Edi, pihaknya terpaksa melaporkan ke polisi karena tidak adanya permintaan maaf dari Lesti dan Billar.

Dia bahkan menyertakan bukti-bukti atas laporannya.

"Bukti yang kita serahkan yaitu unggahan yang disiarkan dua stasiun TV, kedua dari fatwa MUI, dari pandangan PBNU," ungkap Edi Prastio.

Source : Grid.ID, YouTube

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest