Edi mempertanyakan mekanisme pencatatan nikah siri Billar dan Lesti yang menurutnya simpang siur.
"Aduannya yaitu pasal yang kita gunakan pasal 266 terkait masukan keterangan palsu kepada publik dan UU no 1 tahun 1946 terkait peraturan hukum pidana yaitu pasal 14 dan pasal 15."
"Di mana pasal 14 266 ancaman 7 tahun. Pasal 14 UU no 46 ancamannya 10 tahun," ujar Edy melalui Youtube Intens Investigasi, dikutip pada Sabtu (9/10/2021).
Edi mempertanyakan tidak diajukannya isbat setelah pernikahan siri, dan malah melakukan akad nikah ulang untuk kedua kali pada Agustus 2021.
Edi juga membuka kesempatan agar Lesti dan Billar meminta maaf karena dinilai membuat kehebohan serta membohongi publik.
"Si Lesti dan Billar itu menyampaikan maaf ke publik sehingga terjadi kedamaian dan kegaduhan di tengah masyarakat," ucap Edi Prastio.
"Atau minta pendapat ke MUI atau PBNU atau ke Muhammadiyah," lanjutnya.
Menurut Edi, pihaknya terpaksa melaporkan ke polisi karena tidak adanya permintaan maaf dari Lesti dan Billar.
Dia bahkan menyertakan bukti-bukti atas laporannya.
"Bukti yang kita serahkan yaitu unggahan yang disiarkan dua stasiun TV, kedua dari fatwa MUI, dari pandangan PBNU," ungkap Edi Prastio.